Sambo Candinda Group

PEKERJA MIGRAN NON PROSEDURAL: Penguatan Pelindungan dan Kesadaran Hukum Pekerja Migran Indonesia

  • 15 x 23 cm

  • 436+viii halaman

  • Rp153.500

Sinopsis

Buku ini lahir dari kolaborasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) skema internasional yang mengangkat isu penguatan pemahaman dan kesadaran hukum bagi pekerja migran non prosedural beserta keluarganya dari Indonesia, Myanmar, Filipina, dan Bangladesh di Pulau Penang, Malaysia. Kegiatan yang melibatkan berbagai perguruan tinggi dan pemangku kepentingan ini menjadi ruang pertemuan antara perspektif akademik dan praktik lapangan, sehingga menghasilkan refleksi yang kaya terhadap realitas pekerja migran. Momentum tersebut sekaligus menegaskan urgensi perhatian terhadap kelompok pekerja migran yang berada di luar mekanisme formal.

Fokus utama pembahasan dalam buku ini terletak pada posisi rentan pekerja migran non prosedural yang seringkali berada dalam situasi paradoksal. Di satu sisi, mereka memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian melalui remitansi, namun di sisi lain menghadapi keterbatasan perlindungan hukum akibat status administratif yang tidak diakui. Dampak kerentanan ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarga yang ditinggalkan, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun psikologis. Permasalahan tersebut dikaji dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan reflektif terhadap kondisi nyata di lapangan.

Secara kritis, pembahasan dalam buku ini menyoroti kesenjangan antara regulasi dan implementasi perlindungan hukum. Perlindungan tidak cukup dipahami sebagai produk hukum semata, melainkan sebagai praktik yang membutuhkan sinergi antar lembaga, komitmen politik, serta kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, pendekatan formalistik yang selama ini mendominasi dikritisi, dengan mendorong reinterpretasi konsep perlindungan hukum yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia dan keadilan substantif. Perspektif ini juga membuka ruang untuk melihat peran negara, perwakilan diplomatik, dan aktor non-negara secara lebih inklusif.

Lebih jauh, pembahasan dalam buku ini menggeser paradigma yang selama ini cenderung memandang pekerja migran non prosedural sebagai pelanggar hukum semata. Faktor-faktor struktural seperti keterbatasan akses informasi, kompleksitas birokrasi, dan tekanan ekonomi dipahami sebagai latar belakang penting yang tidak dapat diabaikan. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan lintas disiplin, buku ini menegaskan perlunya reformasi tata kelola migrasi tenaga kerja serta kebijakan yang adaptif, humanis, dan berkeadilan. Pada akhirnya, gagasan yang ditawarkan menjadi refleksi sekaligus dorongan moral bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran dan keluarganya secara lebih menyeluruh.

Butuh Bantuan?

Konsultasikan dengan Ahli Kami

Tim ahli kami siap memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami menawarkan konsultasi profesional untuk membantu Anda mengatasi berbagai permasalahan. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan solusi efektif demi kesuksesan Anda. Hubungi kami sekarang dan dapatkan bantuan dari para ahli kami.